Status
akreditasi suatu perguruan tinggi merupakan cermin kinerja perguruan tinggi
yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu
program studi yang diselenggarakan.
Saat
ini terdapat dua jenis akreditasi yang diberikan oleh pemerintah kepada program
studi di perguruan tinggi, yaitu:
1. Status
Terdaftar, Diakui, atau Disamakan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta
2. Status
Terakreditasi atau Nir-Akreditasi yang diberikan kepada semua perguruan tinggi
(Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, dan Perguruan Tinggi
Kedinasan).
Karena
adanya dua status akreditasi yang sama-sama masih berlaku, saat ini terdapat
PTS yang menyandang kedua-duanya untuk program studinya. Hal ini terjadi karena
proses pemberian status akreditasi dilakukan melalui dua jalur yang berbeda
sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Sebelumnya, penentuan status didasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996.
Kemudian
pemerintah menetapkan, untuk pelaksanaan akreditasi terhadap suatu PTS/Unit
PTS, sepanjang belum pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT,
akan tetap dilakukan berdasarkan peraturan tersebut diatas, tetapi manakala
suatu PTS/Unit PTS telah pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui
BAN-PT, maka selanjutnya pelaksanaan akreditasi terhadap PTS yang bersangkutan
dilakukan dengan berpedoman pada kriteria atau Borang Akreditasi dari BAN-PT.
Untuk
lebih memahami makna kedua jenis status akreditasi tersebut, perlu dilihat
pemberian status sebelum adanya BAN-PT serta perbedaannya dengan status
akreditasi yang diberikan sesudah adanya BAN-PT.
Sebelum
terbentuknya Badan Akreditasi Nasional
Di
dalam Pasal 52 Bab XI Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989
disebutkan bahwa pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dalam rangka
pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Tetapi
sampai dengan terbentuknya Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT)
akreditasi ini hanya dilakukan terhadap Perguruan Tinggi Swasta saja, sehingga
akreditasi didefinisikan sebagai suatu pengakuan pemerintah terhadap keberadaan
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penentuan/peningkatan
Status Akreditasi PTS ini didasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996
dengan pemberian status Terdaftar, Diakui, dan Disamakan kepada Program Studi
di suatu perguruan tinggi. Status akreditasi tidak diberikan kepada lembaga,
tetapi kepada masing-masing program studi yang ada di PTS yang bersangkutan.
Dengan demikian, mungkin terjadi suatu PTS memiliki beberapa program studi
dengan status akreditasi yang berbeda-beda.
Dalam
melakukan penilaian terhadap program studi dilakukan akreditasi secara berkala,
yaitu penilaian terhadap prasarana dan sarana, staf pengajar, maupun
pengelolaan program pendidikannya.
Perguruan
Tinggi Swasta yang menjadi obyek akreditasi ini tidak statis, tetapi senantiasa
berada dalam dinamika. Mungkin menjadi lebih baik karena kemajuan-kemajuannya,
atau sebaliknya dapat pula menjadi mundur karena kegagalan-kegagalannya. Oleh
karena itu, pemerintah memandang perlu menetapkan masa berlaku status
akreditasi yang diberikan kepada suatu program studi tertentu.
Masa
Berlaku Status Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi Swasta
Status
Masa Berlaku
-
Terdaftar 5 tahun
- Diakui 4 tahun
- Disamakan 3 tahun
Sesudah
terbentuknya Badan Akreditasi Nasional
Pada
bulan Desember 1994 dibentuk BAN-PT untuk membantu pemerintah dalam upaya
melakukan tugas dan kewajiban melaksanakan pengawasan mutu dan efisiensi
pendidikan tinggi. Pembentukan BAN-PT ini menunjukkan bahwa akreditasi
perguruan tinggi di Indonesia pada dasarnya adalah tanggung jawab pemerintah
dan berlaku bagi semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Hal ini
sekaligus menunjukkan niat dan kepedulian pemerintah dalam pembinaan
penyelenggaraan perguruan tinggi, melayani kepentingan masyarakat, dan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat
dan memperkaya kebudayaan nasional.
Karena
tidak lagi membedakan negeri dan swasta, pengertian akreditasi dalam dunia
pendidikan tinggi adalah pengakuan atas suatu lembaga pendidikan yang menjamin
standar minimal sehingga lulusannya memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan
pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki pendidikan spesialisasi,
atau untuk dapat menjalankan praktek profesinya (to recognize an educational
institution as maintaining standards that qualify the graduates for admission
to higher or more specialized institutions or for professional practice).
Akreditasi
perguruan tinggi yang diterapkan dalam sistem pendidikan nasional dimaksudkan
untuk menilai penyelenggaraan pendidikan tinggi. Penilaian itu diarahkan pada
tujuan ganda, yaitu:
1. Menginformasikan
kinerja perguruan tinggi kepada masyarakat
2. Mengemukakan
langkah pembinaan yang perlu ditempuh terutama oleh perguruan tinggi dan
pemerintah, serta partisipasi masyarakat.
Peringkat
pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada perguruan tinggi didasarkan atas
hasil akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT, dengan
melakukan akreditasi yang meliputi akreditasi lembaga dan akreditasi program
studi.
Kriteria
penilaian untuk akreditasi lembaga terdiri atas:
1.
Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
2.
Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
3.
Relevansi penyelenggaraan program pendidikan dengan pembangunan
4.
Kinerja perguruan tinggi
5.
Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi.
Kriteria
penilaian untuk akreditasi program studi terdiri atas:
1.
Identitas
2.
Izin penyelenggaraan program studi
3.
Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan
4.
Relevansi penyelenggaraan program studi
5.
Sarana dan prasarana
6.
Efisiensi penyelenggaraan program studi
7.
Produktivitas program studi
8.
Mutu lulusan.
Klasifikasi
penilaian untuk semua kriteria tersebut ditentukan oleh 3 aspek, yaitu mutu
(bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%).
Sesudah
melalui penghitungan semua nilai kriteria, didapat peringkat akreditasi
perguruan tinggi sebagai berikut:
Nilai
dan Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi
Nilai
Peringkat
0-400
NA
401-500
C
501-600
B
601-700
A
Mengingat
jumlah perguruan tinggi yang menjadi sasaran saat ini lebih dari 3.000, serta
bentuk dan ragam program pendidikan yang diselenggarakan, akreditasi perguruan
tinggi dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Pelaksanaan
akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT diawali dengan melakukan uji coba pada
beberapa perguruan tinggi yang menyelenggarakan satu program studi. Selanjutnya
dilaksanakan secara berkala dan bertahap serta terus menerus.
0 komentar:
Posting Komentar